Meskipun menurut Nanang kendaraan dinas bukan ranahnya, namun Pemda Cianjur akan memfasilitasi.
"Semua kendaraan dinas desa wajib membayar pajak,” ucapnya.
Selayaknya aturan pajak kendaraan bermotor, maka akan ada tindakan tegas bagi kendaraan dinas yang tidak membayar pajak.
Tindakan tegas tersebut yakni ditariknya kendaraan oleh pihak Pemkab Cianjur.
"Kalau pajaknya sudah dibayar, baru kami kembalikan,” kata Nunang.
Dari data yang tersedia, ada sekira 300 unit kendaraan dinas milim Pemkan Cianjur, roda dua dan roda empat yang menunggak pajak.
Beberapa kendaraan tersebut di antaranya berstatus hibah kepada lembaga vertikal, tapi tetap tercatat sebagai aset Pemkab Cianjur.
“Kalau sudah dihibahkan, berarti bukan tanggung jawab pemda, melainkan penerima hibah. Hanya saja, masih terdata milik pemda sehingga ke depan harus dibalik nama," tutur Nunang.
Apresiasi diberikan oleh Irvan Niko Firmansyah selaku Kepala P3DW Cianjur Bapenda Jabar.
Irvan menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Jabar sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan adanya kegiatan ini, tentunya akan membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Irvan.***