NARASIDATA.COM – Pemerintah Nagari Sako Pasia Talang, Kabupaten Solok Selatan, membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Inisiatif ini juga diharapkan menjadi sarana penyelesaian sengketa secara damai di tingkat nagari.
Pembentukan Posbakum ditandai dengan musyawarah nagari yang dipimpin Penjabat Wali Nagari Sako Pasia Talang, Yesri Nora, SP, Kamis (4/9/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Helma Murni, Sekretaris Nagari Gusfian Hendri, perangkat nagari, tokoh masyarakat, hingga unsur keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Posbakum ini merupakan bentuk dukungan pemerintah nagari terhadap Asta Cita Presiden dan program prioritas pemerintah pusat yang menekankan pada perluasan akses keadilan,” ujar Yesri Nora.
Langkah tersebut, kata Yesri, juga sejalan dengan surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat serta imbauan Gubernur Sumatera Barat mengenai pembentukan Posbakum di tingkat nagari.
Menurut Yesri, Posbakum diharapkan tidak sekadar menjadi wadah formal, melainkan juga sarana pemberdayaan masyarakat. Melalui kehadiran paralegal atau juru damai di nagari, perselisihan kecil dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. “Dengan begitu, masyarakat tidak perlu selalu bergantung pada jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya besar,” ujarnya.
Kepengurusan Posbakum langsung dibentuk dengan menetapkan Fevi Yentoni sebagai ketua. Susunan pengurus mencakup tokoh masyarakat, ninik mamak, tokoh agama, Bundo Kanduang, serta unsur keamanan. Sementara itu, sekretariat Posbakum akan berkantor di lantai dua Kantor Wali Nagari Sako Pasia Talang.
Selain Posbakum, kelompok Kadarkum juga dibentuk dengan susunan pembina delapan orang dan anggota 19 orang. Kehadiran Kadarkum, menurut Yesri, akan menjadi wadah penguatan kesadaran hukum masyarakat.
“Harapan kita, Posbakum dan Kadarkum bisa mewujudkan nagari yang lebih nyaman dan tenteram. Masyarakat dapat merasa terlindungi ketika menghadapi persoalan hukum,” kata Yesri.
Keputusan formal mengenai kepengurusan Posbakum, tambahnya, akan segera ditetapkan melalui surat keputusan (SK) pemerintah nagari setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten. ***