news

Soal Rombak Tunjangan Rumah Pejabat, Bobby Nasution Ingatkan Pemprov-DPRD Perlu Sepakati Angkanya

Rabu, 10 September 2025 | 19:05 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution angkat bicara terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat. (Instagram.com/@bobbynst)

NARASIDATA.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menegaskan dirinya tidak keberatan jika tunjangan rumah anggota DPRD Sumut mengalami perombakan. 

Pernyataan Bobby muncul di tengah ramainya kritik publik terkait isu kenaikan tunjangan DPR. Polemik ini bahkan memicu aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Terkini, Bobby mengingatkan keputusan tersebut harus melalui kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD.

Baca Juga: Permintaan Kecil Sri Mulyani usai Pamit dari Kursi Menkeu, Sebut soal Ruang Privasinya yang Patut Dihormati

"Kalau DPR (DPRD) setuju, kita setuju. Karena itu semuanya memang melalui Pergub," kata Bobby kepada awak media di Aula Raja Inal Siregar, Medan, pada Selasa, 9 September 2025.

Menurut Bobby, Pemprov Sumut siap menyesuaikan aturan tunjangan rumah jika ada kesepakatan resmi. 

Menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu menekankan pentingnya peran tim appraisal dalam menentukan nilai yang wajar.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus saat Menjabat Mendikbud

"Iya tentu kami mau saja mengubah kalau memang dari tim appraisal-nya dan DPR-nya sama-sama sepakat," terang Bobby.

Bobby lalu menjelaskan, nilai tunjangan rumah DPRD Sumut tidak ditentukan sepihak. Angka tersebut muncul setelah pembahasan bersama antara Pemprov, DPRD, dan tim appraisal.

"Jadi jangan seolah-olah nanti sudah di daerah lain banyak yang menyampaikan seperti itu. Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui APBD, juga melalui tim appraisal, bukan hanya pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: Soroti Narasi 'Indonesia Suram' di Medsos, Menkeu Purbaya Pernah Klaim Ekonomi RI Aman Selama Ada Dirinya

Sebelumnya diketahui, DPRD Sumut memang mendapatkan tunjangan rumah, dengan nilai berbeda antara pimpinan dan anggota. 

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021.

Halaman:

Tags

Terkini