Dalam aturan tersebut, tunjangan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak memiliki fasilitas rumah dinas. Bentuknya berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan.
Rinciannya, Ketua DPRD Sumut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp60 juta per bulan. Wakil Ketua mendapatkan Rp51 juta per bulan, sementara anggota menerima Rp40 juta per bulan.
Seluruh tunjangan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah bersih yang diterima akan berbeda dari angka bruto.
Meski menuai sorotan, Bobby menegaskan keputusan perubahan angka tunjangan tidak bisa dilakukan sepihak.
"Kuncinya adalah kesepakatan antara Pemprov dan DPRD. Kalau itu sudah ada, kita jalankan," tukasnya.***