news

Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Skandal Vonis Lepas CPO, Berharap Jadi Hakim Terakhir yang Terjerat

Kamis, 11 September 2025 | 15:00 WIB
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO. (X.com/@GunRomli)

“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.

Setelah mendengar jawaban itu, Djuyamto mengakui dirinya bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO.

“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Sorotan Khusus Ferry Irwandi usai Sri Mulyani Pamit dari Kursi Menkeu, Sebut Bukan Sekadar Pejabat Biasa

Meski begitu, Djuyamto berharap kasus ini menjadi pelajaran besar dan dirinya menjadi hakim terakhir di Indonesia yang terjerat kasus serupa. 

“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini