news

Soal Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan yang Ramai Diprotes di Medsos, TNI hingga Istana Buka Suara

Selasa, 23 September 2025 | 07:10 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

Mengenai pengawalan, Korlantas akan tetap melakukannya namun tanpa menyalakan sirene.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Mei 2025.

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Cikarang, Sita 21 Kg Bernilai Rp21 Miliar

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Istana: Pejabat Jangan Semena-mena

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyurati jajaran pejabat terkait penggunaan fasilitas pengawalan.

Baca Juga: Menilik Rekam Jejak Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina

“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana Kepresidenan pada Jumat, 19 September 2025.

“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semena-mena, semau-maunya. Itu terus yang kita dorong, tapi memang ada yang butuh fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyebut Presiden Prabowo mengikuti aturan jalan jika tidak memiliki agenda terburu-buru.

Baca Juga: Ultimatum Menkeu Purbaya pada BGN soal Serapan MBG, Salah Satu Program Prioritas Presiden Prabowo

“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” paparnya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:

Halaman:

Tags

Terkini