news

Soal Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan yang Ramai Diprotes di Medsos, TNI hingga Istana Buka Suara

Selasa, 23 September 2025 | 07:10 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

Baca Juga: Cukai Rokok Jadi Sorotan Menkeu Purbaya, dari Kebijakan hingga Janji Lindungi Pasarnya: Nggak Fair Narik Pajak Triliunan Tanpa Dilindungi

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

***

Halaman:

Tags

Terkini