Delapan Tuntutan Petani
SPI dalam aksinya mengajukan delapan tuntutan yang dianggap krusial untuk memperbaiki kondisi agraria di Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah penyelesaian konflik agraria, penetapan hutan negara dan tanah perusahaan sebagai objek TORA, serta revisi berbagai regulasi yang dinilai belum berpihak pada petani.
Daftar lengkap tuntutan itu meliputi:
1. Penyelesaian konflik agraria yang dialami petani.
2. Hutan negara dan hasil Penertiban Kawasan Hutan dimasukkan ke objek TORA.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Turunkan hingga Hilangkan Tarif Subsidi Listrik, Teknologi PLTS Siap Dikembangkan
3. Tanah negara yang dikuasai perusahaan besar dijadikan objek TORA.
4. Revisi Perpres Reforma Agraria No. 62/2023.
5. Pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
6. Revisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi.
7. Pembentukan UU Masyarakat Adat.
8. Pencabutan UU Cipta Kerja.