NARASIDATA.COM — Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu), Riau, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Para tersangka terdiri dari pejabat struktural dan staf operasional bank milik Pemerintah Kabupaten Inhu, serta satu orang debitur yang diduga terlibat aktif dalam praktik penyaluran kredit bermasalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyimpangan yang terjadi secara sistematis sejak 2014 hingga 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen Hamiko, dalam keterangan pers di Rengat, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Telisik Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Ada Biaya Percepatan yang Kini Diungkap KPK
Sembilan tersangka tersebut adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), lima Account Officer berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, RHS (Teller/Kasir), serta KH, seorang debitur yang diduga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman.
Menurut Winro, modus yang digunakan antara lain pencairan kredit tanpa prosedur, peminjaman menggunakan nama pihak ketiga, agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan dana deposito tanpa persetujuan nasabah.
“Sebanyak 93 debitur tercatat sebagai kredit macet, dan 75 debitur lainnya masuk kategori hapus buku,” kata Hamiko. Akibatnya, bank daerah tersebut mengalami kerugian hingga Rp15 miliar.
Ia menambahkan, dalam prosesnya, direktur dan pejabat eksekutif diduga secara sadar meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat. Di sisi lain, para Account Officer disebut lalai dalam melakukan verifikasi dan pengawasan.
“Bahkan, teller diketahui mencairkan dana deposito milik nasabah tanpa izin. KH, sebagai debitur, turut aktif bekerja sama dengan oknum petugas bank untuk memanipulasi data kredit,” ucapnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD dan instansi daerah.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenang, baik atasan maupun bawahan. Semua akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Winro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 tentang pengembalian kerugian keuangan negara. **