NARASIDATA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya selama peringatan Bulan K3 Nasional 12 Januari–12 Februari.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menyampaikan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja di lingkungan kerja," katanya Sabtu, 17 Januari 2026.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Baca Juga: Yayasan ZBA Dukung Aksi Wartawan Solok Selatan, Donasi Disalurkan untuk Korban Bencana
Firdaus menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun yang menjadi hak dasar setiap pekerja.
Disnakertrans Sumbar akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan demi perlindungan tenaga kerja yang berkelanjutan. *