news

Lagi, Pekerja Tambang Pasir Meninggal Dunia Akibat Aktivitas Galian Ilegal di Cianjur, Hendra Malik: Kita Tidak Boleh Membiarkan!!

Minggu, 22 September 2024 | 00:01 WIB
Hendra Malik, Ketua Harian 2 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabhu Indonesia Jaya. (Narasi Data)

NARASIDATA.COM - Kasus galian pasir ilegal di Cianjur, Jawa Barat kembali mencuat, dipicu dari insiden yang baru saja terjadi.

Pada Sabtu, 14 September 2024 lalu, terjadi insiden tertimbunnya operator alat berat galian pasir di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.

Ujang (31) yang merupakan salah satu pekerja di galian pasir harus meregang nyawa usai tertimbun longsor di galian pasir tersebut.

Insiden tersebut ditangani oleh Polres Cianjur dan dari penyelidikan terungkap bahwa galian pasir tersebut tidak mengantungi izin resmi alias ilegal.

Baca Juga: Konglomerat dan Selebriti Ini Ogah 'Nebeng' Jet Pribadi Sebab Mereka Punya Sendiri

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menurutnya, galian pasir seluas 4.532 meter2 itu, tidak mengantongi izin alias ilegal sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir.

“Tersangka melakukan kelalaian dalam prosedur operasional terlebih tidak mengantongi izin tambang, sehingga menyebabkan nyawa operator alat berat yang dipekerjakan melayang tertimbun tanah tebing setinggi 5 meter,” Ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, seperti dikutip Narasi Data dali Tribrata News.

Pemilik galian pasir tersebut IS (57) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e KUHL dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp100 miliar.

Kejadian tersebut menarik perhatian semua pihak, tak terkecuali Hendra Malik, Ketua Harian 2 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabhu Indonesia Jaya.

Baca Juga: Philip Mark Mehrtens Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Papua Sejak Februari 2023 Berhasil Dibebaskan, Susi Pudjiastuti: Alhamdulillah

Hendra menyebut bahwa maraknya galian ilegal tidak bisa ditolerir, dan harus menjadi perhatian dan pekerjaan bersama untuk menyelesaikannya.

"Ini harus menjadi perhatian khusus dan menjadi PR bersama. Mengingat kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya," tutur Hendra Malik saat ditemui Narasi Data, Sabtu, 21 September 2024.

Menurutnya, jatuhnya korban jiwa akibat keteledoran pengusaha galian ilegal ini bukan yang pertama terjadi di Cianjur.

"Terbukti sudah berapa korban jiwa yang terjadi akibat kecelakaan di wilayah galian di wilayah kabupaten cianjur, padahal Undang-undangnya sudah jelas beserta peraturan turunan lainya, bahkan ancamannya tidak main-main," ucap Hendra.

Halaman:

Tags

Terkini