Ia lantas menyebut sejumlah ancaman pidana yang akan menjerat para pelaku galian ilegal ini tidak bisa disebut ringan.
"Salah satu contoh ancaman di antaranya, pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Hendra melanjutkan
Namun sanksi yang akan menjerat pelaku galian ilegal tersebut seolah tidak membuat gentar para pelaku galian ilegal.
"Padahal sudah jelas bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan prinsip penambangan yang baik dan benar. Penambangan ilegal galian C dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tuturnya menambahkan.
Hendra berharap bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
"Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," ucapnya menutup pernyataan.***