NARASIDATA.COM - Rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah bergulir sejak awal tahun 2024.
Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak tahun ini, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.
Namun sebelum dilaksanakan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat harus mengetahui tahapannya.
Anda wajib tahu bahwa di hari ini, Minggu, 22 September 2024 merupakan hari Penetapan Pasangan Calon di tiap daerah.
KPU akan menetapkan pasangan calon pemimpin daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Dilansir Narasi Data dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut ini tahapan Pilkada 2024 yang wajib Anda ketahui;
26 Januari 2024 PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
18 November 2024 PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Baca Juga: Konglomerat dan Selebriti Ini Ogah 'Nebeng' Jet Pribadi Sebab Mereka Punya Sendiri
18 November 2024 PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN
17 April 2024 - 5 November 2024 PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
27 Februari 2024 - 16 November 2024 PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN