NARASIDATA.COM - Tiga orang telah ditetapkan statusmya sebagai tersangka oleh polisi pada kasus pencabulan terhadap belasan orang di Yayasan Panti Asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kasus ini terungkap dari pelaporan yang dilakukan oleh korban (RK) yang diketahui berusia 16 tahun ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024 lalu.
Dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, sang korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian adalah S (49) sebagai pelaku utama yang merupakan ketua yayasan panti asuhan.
Baca Juga: Makin Panas! Nikita Mirzani Tutup Pintu Maaf hingga Dipolisikan Keluarga Vadel Badjideh
Dua orang lainnya adalah YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasih anak-anak.
Yang mengagetkan adalah, saat YB dan YS kecil, keduanya korban pencabulan S, hingga akhirnya ketuganya memiliki penyimpangan orientasi seksual suka sesama jenis.
"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Zain Dwi Nugroho dalam konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota, seperti dikuti Narasi Data dari PMJ News.
Dijelaskan bahwa RK didampingi oleh F kerabatnya saat membuat laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota.
Pemeriksaan visum di RSU Tangerang dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat.
"Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang," ucapnya.
Dilaporkan bahwa kondisi psikis korban tertekan sejak melakukan pelaporan pada Juli silam.
Atas kondisi tersebut, kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.
Perlu diketahui bahwa korban pencabuan bukan hanya pelapor, tapi ada korban lainnya yang masih anak-anak.