"Untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan. Sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," tuturnya.
Pemanggilan dilakukan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan tiga tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.
"Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. S dan Y, diduga telah mencabuli 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tukasnya.***