news

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, Polisi Telah Sita Uang Tunai Rp6,1 Miliar dari Kasus Judi Online

Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:15 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan kasus judi online. (PMJ News)

NARASIDATA.COM - Judi online (judol) menjadi hal yang sering ditemui di dalam kehidupan saat ini, banyak masyarakat yang terjerat.

Praktik judol menjadi salah satu pekerjaan yang harus dituntaskan pemerintahan Jokowi.

Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan tegas untuk memberantas judi online.

Sejak Juni 2024, Bareskrim Polri mengklaim telah menangani 198 kasus perjudian online.

Baca Juga: Makin Panas! Nikita Mirzani Tutup Pintu Maaf hingga Dipolisikan Keluarga Vadel Badjideh

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji seperti dikutip Narasi Data dari laman PMJ News.

Sebanyak 247 tersangka telah ditangkap polisi dari 198 kasus yang ditangani.

Selain pelaku, polisi juga menyita uang tunai dengan jumlah fantastis yakni sebesar Rp6,1 miliar.

Baca Juga: Metty Triantika Jadi Wanita Pertama yang Menjabat Ketua DPRD Cianjur, Segini Jumlah Kekayaannya

"Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama Polri melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan," kata Himawan.

Baca Juga: Masa Kejayaan Andres Iniesta di Lapangan Hijau: Jadi Penentu Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2010 hingga Raih 35 Trofi

Menurut Himawan, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran sebanyak 52.151 situs ataupun konten praktik judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lebih lanjut Himawan memastikan Polri berkomitmen untuk menindak tegas dan menekan praktik judi online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pencabulan yang Terjadi di Panti Asuhan Tangerang, KemenPPPA Sebut Kemungkinan Jumlah Korban Dapat Bertambah

Halaman:

Tags

Terkini