Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ada juga tentang pelanggan kode etik ASN Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
"Dengan dasar tersebut saya berharap semua ASN menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu, sayangi diri sendiri dan keluarga di rumah jangan sampai jeruji besi menghantui," ujarnya menutup pernyataan.***