news

Aktivis Jawa Barat Tanyakan Pemberian Insentif PPJ, Hendra Malik: Dana Pajak Penerangan Jalan Jadi Bancakan

Jumat, 1 November 2024 | 08:07 WIB
Hendra Malik, Ketua Harian 2 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabhu Indonesia Jaya. (Narasi Data)

NARASIDATA.COM - Aktivis Jawa Barat Hendra Malik menyoroti terkait dana hasil pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di wilayah Kabupaten Cianjur.

Hendra menyoroti sejumlah dana berjumlah milyaran rupiah yang didapat dari pemungutan PPJ tersebut.

"Milyaran rupiah dana hasil PPJ menjadi bancakan para elit birokrat, dari mulai Kepala Daerah, pegawai ASN sampai pegawai non ASN di lingkungan Bapenda Kabupaten Cianjur," kata Hendra Malik, Ketua Harian DPP PRABHU INDONESIA JAYA.

Menurut Hendra hal ini terbukti Pemerintah Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran untuk membayar Belanja Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Bapenda sebesar Rp3.325.000.000,00.

Baca Juga: Menyoroti Ballon d’Or 2024 di Tangan Rodri, 3 Hal Ini Jadi Alasan Kuat Sang Gelandang Man City Raih Peringkat Pertama!

Besaran dana lebih dari Rp3,3 milyar tersebut terdiri dari;

A. Belanja Pegawai
1. Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp1.995.000.000,00.

2. Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp. 212.800.000,00.

B.Belanja Barang dan Jasa
1. Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Sebesar Rp 1.117.200.000,00.

Hendra lantas mempertanyakan apakah pemberian insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan untuk Tahun 2024 tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan?

Baca Juga: Dua Tokoh Pemberantas Mafia di NTT Ini Ikut Hadiri Rapat DPR Soal Pemecatan Rudy Soik, Ternyata Teman Dekat Sang Mantan Perwira Polisi

Pertanyaan Hendra terkait erat dengan temuan BPK RI pada TA 2023 yang menemukan adanya pemberian Insentif pemungutan atas Pajak Penerangan Jalan yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 69 tahun 2010 tentang tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa definisi pemungutan pajak adalah sebagai berikut;

Suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.

Halaman:

Tags

Terkini