NARASIDATA.COM - Masyarakat Kabupaten Cianjur ramai membicarakan kabar dugaan seorang Pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur dengan status ASN yang terlibat politik praktis.
Oknum ASN terseut diduga ikut menghadiri kampanye Paslon nomor urut 2 pada Pemilukada 2024.
Jika dugaan itu terbukti benar, maka akan semakin mempertebal preseden buruk ketidaknetralan ASN di ajang Pemilukada 2024.
Hendra Malik yang merupakan Ketua Harian DPP PRABHU INDONESIA JAYA memberikan pandangannya terhadap kabar tersebut.
"Jangan kasih toleransi kepada ASN yang tidak netral apapun dalihnya, karena saya yakin semua ASN tahu betul dan sangat faham akan sumpah dan janji jabatan," kata Hendra pada Narasi Data, Sabtu, 2 November 2024.
Menurut Hendra, ASN yang masih tidak bisa bersikap netral dalam pemilu berarti memang faktor kesengajaan.
Para oknum ASN tersebut melanggar Peraturan perundang-undangan dan secara sadar menentang surat keputusan bersama MENPAN RB, MENDAGRI, BKN, KPU dan BAWASLU tentang pedoman pembinaan dan pengawasan pegawai ASN.
"Padahal sudah sangat jelas UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tutur Hendra.
Ia pun menyebut pasal lainnya tentang pelanggan kode etik ASN Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
"Meskipun disetiap perayaan politik semua pemerintahan Kota/Kabupaten selalu menyelenggarakan deklarasi netralitas ASN, namun sepertinya hal itu hanyalah seremonial saja," ucapnya.
Karena menurut Hendra, faktanya di lapangan banyak sekali pengaduan tentang ASN yang ikut terjun melakukan politik praktis, seolah tidak takut dengan ancaman Undang-undang dan Peraturan lainnya tentang netralitas ASN dan Pemilu.
Hendra menganggap jika banyaknya kasus serupa, kemungkinan karena rendahnya sanksi yang diberikan kepada para ASN pelaku pelanggaran.