NARASIDATA.COM - Paslon nomor 1 pada kontestasi Pilkada 2024 Cianjur Herman-Ibang mengeluarkan statment tidak akan ambil gajinya jika terpilih.
Bagi beberapa orang mungkin pernyataan tersebut adalah pernyatan yang luar biasa, bersedia bekerja tanpa mengambil upahnya.
Namun tidak demikian bagi Hendra Malik, Ketua Harian DPP PRABHU INDONESIA JAYA.
Menurutnya janji Herman-Ibang jika terpilih sebagai Bupati dan wakil bupati Kabupaten Cianjur yang menyebutkan tidak akan ambil gaji bukanlah hal yang luar biasa.
Hendra menyebut pandangannya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Di situ disebutkan bahwa gaji pokok bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan sedangkan gaji pokok wakil bupati adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan.
"Jadi kalau kita hitung gaji pokok Bupati dan wakilnya selama satu tahun itu hanya Rp. 46.8 juta, dengan besaran uang segitu bisa dipakai untuk apa ketika kita berbicara kebutuhan se Kabupaten Cianjur," tuturnya.
Padahal menurut Hendra, jumlah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati yang paling besar berasal dari insentif, fasilitas, biaya operasional dan tunjangan lainnya.
Tunjangan bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
"Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan," kata Hendra.
Selain itu bupati dan wakil bupati juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Berikut Rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000: