1.Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Adapun besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) :
PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.
Tak hanya sampai disitu ada juga pendapat lainnya yang berbentuk Insentif bagi KDH/WKDH dari pemungutan pajak daerah yang terdiri dari hasil pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, PPJ, Parkir, Air Tanah, Sarang walet, Mineral bukan logam, PBB dan BPHTB.
"Jadi kalau mereka hanya berjanji tidak akan mengambil gajinya saja, maka itu tidak ada apa-apanya, karena gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati tidaklah seberapa dibandingkan dengan fasilitas, insentif, operasional dan tunjangan lainnya," ucap Hendra menutup pernyataan.***