news

5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kepala Dinas

Selasa, 26 November 2024 | 13:20 WIB
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah. (YouTube.com / KPK RI)

NARASIDATA.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang menjerat Rohidin di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu, 24 November 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses pada Pilkada 2024.

Alex mengatakan dugaan itu berdasarkan bukti percakapan Rohidin dengan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!

"Kalau dilihat bukti-bukti chatting (percakapan) WhatsApp yang berhasil diamankan dari HP (Rohidin), itu tergambar jelas bahwa uang ini nanti untuk tim sukses (Pilkada Bengkulu 2024)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 24 November 2024.

Alex juga menegaskan uang hasil korupsi dialokasikan untuk sejumlah kelompok warga Bengkulu menjelang pencoblosan Pilkada 2024, pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," sebut Alex.

Berikut ini sederet fakta kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Baca Juga: Poin Penting Debut Prabowo di KTT G20 Brasil

Sejumlah Pejabat Pemprov Bengkulu Ditangkap

 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penyidik KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Tiga orang di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah.

Halaman:

Terkini