news

Curiga Anak Nikita Mirzani Alami Kekerasan, Razman Nasution Lapor Komnas HAM

Kamis, 23 Januari 2025 | 21:10 WIB
Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh saat memberi keterangan di hadapan awak media atas kasus anak Nikita Mirzani (instagram.com/razmannasution71)

Lolly meminta bantuan kepada Razman, yang akhirnya menempatkannya sementara waktu di RS Polri dengan pengawasan pihak berwajib.

Razman bahkan sempat berniat mengadopsi Lolly sebagai anak angkatnya. Namun, kini ia tidak lagi diberikan akses untuk bertemu dengan Lolly. 

"Hanya saya, Nikita, dan budenya yang bisa bertemu," ungkap Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Alex Pastoor Ungkap Rencana Bakal Nonton Pertandingan Liga 1 Indonesia hingga Soal Bakal Jadi 'Otak' Strategi Tim Garuda di Era Kluivert!

Nikita Mirzani sendiri sempat membuat video berisi curahan hatinya untuk Lolly, menyatakan bahwa ia ikhlas jika putrinya ingin menjalani hidup sesuai keinginannya. 

Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa Nikita tetap memiliki kasih sayang yang tak terbatas untuk anaknya.

"Kapan saja dia bisa datang. Saya katakan, kasih sayang seorang ibu sepanjang masa," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

Razman Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

Razman Arif Nasution, yang sempat membantu Lolly, mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami putri Nikita Mirzani tersebut.

"Saya datang ke Komnas HAM dalam rangka menindaklanjuti keinginan dan harapan anak tersebut yang disampaikan kepada saya," ujar Razman di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025 di hadapan awak media.

Baca Juga: Momen Penuh Hormat Prabowo ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang

Razman mengaku melakukan konsultasi dengan beberapa pejabat negara yang menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam dugaan pelanggaran HAM. 

Ia menduga ada kekerasan verbal maupun nonverbal yang dialami Lolly.

"Saya sudah menyiapkan semua surat laporan. Salah satu poinnya adalah adanya dugaan kekerasan, baik verbal maupun nonverbal. Komnas HAM memiliki wewenang untuk memeriksa hal ini," tegas Razman.

Halaman:

Tags

Terkini