news

Ramai Usulan DPR Soal Motor Masuk Tol, Ini Satu-satunya Jalan Tol di Indonesia yang Punya Jalur Khusus Pengendara Roda Dua!

Senin, 27 Januari 2025 | 08:05 WIB
Potret Jalan Tol Mandara di Bali. (Dok. Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR RI)

"Ini saya kira potensi pendapatan pak, kalau moge yang kurang lebih, saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta ya yang ada di Indonesia," tutur Andi. 

"Ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan regulasinya terserah," lanjutnya.

Terkait hal itu, kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Momen Hangat Prabowo Dijamu Makan Malam oleh Presiden India, Duduk di Samping PM Modi

     2.  Aturan Penggunaan Jalan Tol

 

Kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu pernyataan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kemudian, pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a. 

Baca Juga: Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran Lima MoU Kerjasama Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital

Dalam pasal itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis PP Nomor 44 Tahun 2009.

Berkaca dari hal itu, terdapat satu-satunya jalan tol di Indonesia yang kini dapat dilewati oleh kendaraan roda dua, yakni Jalan Tol Bali-Mandara.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Modi: Kami Berdiskusi Sangat Intensif dan Terbuka

Lantas, bagaimana penggunaan ruas jalan tol yang terdapat di Tol Bali-Mandara? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini