news

Sudah Kaya Sebelum Menjabat, Berapa Besaran Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden?

Minggu, 2 Februari 2025 | 12:00 WIB
Besaran Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. (instagram.com/raffinagita1717)

Berikut rincian kendaraan yang tercatat:

  • Mobil Rolls Royce Phantom 2022: Rp 14.000.000.000
  • Mobil Ferrari F8 Spider 2022: Rp 14.000.000.000
  • Mobil Lamborghini Aventador 700 2013: Rp 9.000.000.000
  • Mobil Morgan Plus Six 2021: Rp 3.600.000.000
  • Mobil Mini Cooper Morris 1979: Rp 500.000.000
  • Mobil Dodge SRT Hellcat 2022: Rp 4.500.000.000
  • Motor BMW M 1000 RR 2021: Rp 1.600.000.000
  • Motor Ducati Superbike 848 2011: Rp 225.000.000
  • Motor Harley Davidson FXCWC 2010: Rp 427.500.000

3. Harta Bergerak Lainnya

Baca Juga: Jelang Laga Kontra Australia, Begini Kata Erick Thohir Soal Kehadiran Pemain Naturalisasi Tambah Kualitas Timnas Indonesia

Selain kendaraan, Raffi mencatatkan harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp46,7 miliar. 

Selain itu, terdapat surat berharga yang tercatat senilai Rp307,9 miliar.

4. Kas dan Setara Kas

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Piala Dunia Bukan Hanya Sekadar Mimpi, Ini Kilas Balik Momen Timnas Indonesia Bikin 'Segan' Para Tim Raksasa di Asia

Jumlah kas dan setara kas yang dimiliki Raffi tercatat sebesar Rp17,7 miliar, sedangkan harta lainnya mencapai Rp5,3 miliar.

5. Utang

Raffi memiliki utang yang tercatat sebesar Rp136 miliar, yang mengurangi total nilai harta kekayaannya.

Baca Juga: 5 Fakta tentang Kate Middleton yang Disebut Hampir Kuasai Kerajaan Inggris dan Buat Ratu Camilla Ketar-ketir

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad mendapatkan gaji yang cukup memadai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Raffi menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. 

Dengan demikian, total gaji yang diterima Raffi setiap bulan adalah Rp18.648.000.

Baca Juga: SPMB SMA Bisa Mendaftar Sekolah Lintas Provinsi, Ini Aturan Terbaru dari Mendikdasmen

Ketentuan mengenai gaji dan fasilitas bagi Utusan Khusus Presiden diatur dalam Pasal 22 Peraturan Presiden tersebut, yang menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk jabatan ini setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Peringkat Kekayaan Utusan Khusus Presiden

Meskipun memiliki kekayaan yang sangat besar, Raffi Ahmad bukanlah pejabat Presiden dengan kekayaan tertinggi. 

Baca Juga: Tak Hanya Ambisi ke Piala Dunia, Erick Thohir Ajak Patrick Kluivert cs ke Indonesia demi 'Generasi Emas' Skuad Garuda

Berdasarkan data yang sama, terdapat pejabat lain yang melaporkan kekayaan lebih besar:

Halaman:

Tags

Terkini