news

Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Jumat, 7 Februari 2025 | 09:05 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)

"Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.

Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14

Baca Juga: Telisik Geliat Trump Ubah Gaza Jadi Tempat Resort Mewah Layaknya 'Mar-A-Lago', Begini Kode dari Presiden AS Itu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: Meski Program Pangeran Harry Dianggap Tak Laku, Meghan Markle Sudah Disiapkan Proyek Baru Oleh Netflix

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat Negara

Baca Juga: Jalur Perbatasan Diduga Jadi Tempat Penyelundupan? Begini Kata Budi Gunawan hingga Sri Mulyani saat Ungkap Barang Selundupan Senilai Rp480 M!

Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:

- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

Halaman:

Tags

Terkini