news

Terlanjur Bikin Masyarakat Senang, Benarkah Kebijakan Prabowo akan Membuat Program Periksa Kesehatan Gratis Terbatas?

Sabtu, 8 Februari 2025 | 10:05 WIB
Dampak pemangkasan anggaran akan membuat anggaran periksa kesehatan gratis terpangkas. (Freepik/pressfoto)

Ia juga mengakui bahwa beberapa program prioritas Kemenkes tidak dapat sepenuhnya terakomodasi oleh anggaran yang tersedia, yang memerlukan penyesuaian anggaran lebih lanjut.

Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Program yang Terancam

Salah satu program yang terancam akibat pemangkasan anggaran adalah pemeriksaan kesehatan gratis yang menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan kesehatan. 

Baca Juga: Soal Kode Keras Prabowo ke Pejabat Bandel, Maruarar Sirait Siap Dicopot Jika Kena Reshuffle hingga Anggota DPR yang Ngaku Loyal ke Rakyat

Kemenkes menargetkan 280 juta orang untuk program cek kesehatan gratis ini, namun anggaran yang tersedia hanya mencakup 200 juta sasaran. 

"Target kami kan 280 juta. Kita sudah menganggarkan untuk 200 juta. Karena enggak mungkinlah, dalam tahun pertama kan semuanya bisa (terpakai)," jelas Budi.

Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa anggaran untuk program ini masih dapat disesuaikan berdasarkan tingkat minat masyarakat. 

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Sandy Walsh Tuai Sorotan usai Dirumorkan akan Bela Klub Liga Jepang, Begini Kata Jurnalis Belgia hingga Agennya

"Tapi kalau ternyata memang minatnya enggak banyak, ya sudah, jadi kita enggak perlu kasih anggaran. Nanti akan kita lihat lagi enam bulan ke depan," ujarnya.

Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Inpres 1/2025 dan Implikasi Pemangkasan Anggaran

Baca Juga: Kebijakan Baru Trump Kembali Menimbulkan Kontroversi, Mantap Hapus Kementerian Pendidikan AS dengan Alasan Efisiensi

Pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Kemenkes tidak terlepas dari Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. 

Dalam Inpres ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun yang mencakup anggaran kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. 

Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini