news

Cara Buat NIB Izin Usaha Bagi UMKM Agar Tetap Bisa Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

Senin, 10 Februari 2025 | 21:25 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban)

"Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tambahnya.

Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha. 

Baca Juga: Dijual di Bawah Rp20 ribu di Pasaran, Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg yang Disubsidi

Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.

Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM

Baca Juga: Tak Kapok Dipecat Usai Viral, Wenny Pegawai ex PT Timah Justru Sindir Adanya Dugaan Korupsi di Kantornya

Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara Mendaftar NIB untuk UMKM

Baca Juga: Kejagung Tidak Mengalami Pemotongan Anggaran, Padahal 10 Kementerian Ini Sampai Puluhan Triliun

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar Akun OSS
    • Buka laman OSS
    • Klik "Daftar"
    • Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
    • Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
    • Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
    • Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
    • Buat kata sandi, klik "Lanjut"
    • Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
    • Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
  2. Daftar Izin Usaha UMKM
    • Buka laman OSS
    • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
    • Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
    • Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
    • Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
    • Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
    • Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
    • Centang "Pernyataan Mandiri"
    • Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini