news

Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah!

Jumat, 14 Februari 2025 | 08:05 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Lantas, bagaimana penuturan hakim terkait vonis terhadap Helena Lim? Berikut ulasan selengkapnya.

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Ada Pemotongan Anggaran BMKG 50 Persen, Dana Layanan Operasional dari Rp1,4 Triliun Turun Drastis Menjadi Rp372 Miliar

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Penghasilan di Dunia Hiburan Sudah Sangat Fantastis, Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan?

Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mau Membuat Badan Pengawas Gas LPG 3 Kg, Pastikan Penyaluran Subsidi ke Pihak yang Tepat

Hakim juga mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.***

Halaman:

Tags

Terkini