Kini Kenakan Rompi Oren Setelah 4 Kali Mangkir, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Resmi Ditahan KPK

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 20 Februari 2025 | 19:00 WIB
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu, 19 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu, 19 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023

Dalam pengadaan ini, Mbak Ita dan Alwin Basri memberikan anggaran Rp20 miliar dan masuk ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Sampai proyek selesai, uang yang digunakan adalah Rp19,2 miliar.

Baca Juga: Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Berulang Kali untuk Memasak, Wanti-wanti dari Prabowo dalam Pelaksanaan MBG

Sisa uang sejumlah Rp1,7 miliar lantas masuk ke dalam kantong pribadi keduanya.

2. Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung di Tingkat Kecamatan

Kasus ini dilakukan oleh keduanya dalam proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Royalti Lagu Agnez Monica vs Ari Bias, dari sang Komposer yang Merasa Keberatan hingga HWG Sempat Terseret Kasus Ini

3. Permintaan Uang kepada Bapenda Kota Semarang

Permintaan uang yang dilakukan Mbak Ita usai dirinya menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kota Semarang.

Klausul dalam draft tersebut adalah ada sejumlah tambahan uang yang harus dibayarkan kepada Mbak Ita setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Mengenal Liana Tasno, Dirut Klub PSIM Yogyakarta yang Kini Promosi ke Liga 1 Indonesia hingga Hobi Pakai Kaos Bola Sejak Kecil!

"Pada Periode bulan April sampai Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4, tahun 2023," ujar Ibnu.

"Karena perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya lagi.

4 Kali Mangkir Panggilan KPK

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X