Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Kecurangan yang Rugikan Negara Rp13 Triliun

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 21 Februari 2025 | 12:20 WIB
Praktik kecurangan gas LPG 3 kg di lapangan yang membuat negara merugi hingga Rp13 triliun. (Pertamina Patra Niaga)
Praktik kecurangan gas LPG 3 kg di lapangan yang membuat negara merugi hingga Rp13 triliun. (Pertamina Patra Niaga)

Kecurangan Mengurangi Isian Gas LPG 3 Kg

Selain praktik pengoplosan, dalam pertemuan itu Bahlil juga mengungkap adanya praktik curang lainnya yakni mengurangi isi gas dalam tabung.

Isi gas tabung 3 kg, menurutnya tidak sesuai dengan takaran sesungguhnya.

Baca Juga: Profil Brian Yuliarto, Guru Besar ITB yang Kini Menjabat Mendiktisaintek dengan Kepemilikan Harta Kekayaan Rp18,6 Miliar

“Sumpah, potong kuping, bapak ibu, semua itu per tabung itu tidak sampai 3 kilogram, paling tinggi 2,7 (kg),” ucap Bahlil.

Dalam hitungan kasar, praktik mengurangi isian gas ini membuat kerugian hingga 10% dari anggaran LPG 3 kg.

Sehingga, ada sekitar uang Rp8,7 triliun yang mengalir tak tepat ke arah target penerima subsidi gas LPG ini.

Baca Juga: Prabowo Ambil Sumpah 6 Pejabat Baru untuk Bergabung di Kabinet Merah Putih, Reshuffle di Hari ke-122 Kepemimpinannya

Sehingga total hitungan kasar dari dua praktik kecurangan gas ini hingga mencapai Rp13 triliun.

Kilas Balik Rencana Bahlil Membuat Badan Pengawas Khusus untuk Penyaluran Gas LPG 3 kg

Karena kondisi lapangan yang masih belum sesuai regulasi dari pemerintah, Menteri ESDM pun sempat menyatakan bakal membentuk badan khusus untuk gas LPG 3 kg ini.

Baca Juga: Lolly Muncul di Konten Youtube Nikita Mirzani, Momen Pertemuan Ibu dan Anak yang Sempat Berkonflik

Badan khusus yang dimaksud adalah sebuah badan yang akan mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg untuk memastikan sampai ke tangan pihak yang berhak untuk menerimanya.

“Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini,” kata Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X