Tak Peduli Kaya dan Miskin, Kepala BGN Sebut Penerima Manfaat untuk MBG Sudah Didata: Setiap Anak Berhak Gizi Seimbang

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 23 Februari 2025 | 13:35 WIB
Pelaksanaan MBG yang mendapat penolakan di Papua. (Instagram/badangzinasional.ri)
Pelaksanaan MBG yang mendapat penolakan di Papua. (Instagram/badangzinasional.ri)

NARASIDATA.COM - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang sudah dimulai pada 6 Januari 2025 masih dalam upaya untuk pemerataan.

Di tengah usaha untuk pemerataan penerima manfaat di Indonesia, Makan Bergizi Gratis menuai penolakan di beberapa wilayah di Tanah Papua.

Beberapa kali ramai di sosial media tentang adanya aksi unjuk rasa menolak Makan Bergizi Gratis yang dilakukan pelajar.

Baca Juga: Luhut Ungkap Rencana Penghapusan BBM Subsidi, DPR Beri Bantahan dan Katakan Presiden Tetap Lindungi Masyarakat Kecil

Dalam tuntutannya, bukan Makan Bergizi Gratis yang diharapkan namun pendidikan gratis.

Respon Kepala Badan Gizi Nasional

Program Makan Bergizi Gratis yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo ini berada di bawah kewenangan dari Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Wamendagri Soal Kepala Daerah yang Tidak Menghadiri Retret: Dikirim Wakil untuk Menggantikan

Terkait dengan penolakan yang terjadi dengan pelaksanaan MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan kalau itu adalah hak dari penerima manfaat.

“Kalau yang menerima hak itu tidak mau menerima, ya kami hormati,” ujar Dadan usai menghadiri Agrinnovation Conference dan Rakernas Pemuda Tani di JCC Senayan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Ia juga menambahkan jika program MBG ini memang untuk seluruh masyarakat Indonesia yang sesuai dengan persayaratan sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Teriakan Mahasiswa di Aksi ‘Indonesia Gelap’, dari Jakarta yang Nyanyikan Lagu Sindiran ke Polisi hingga Poster-poster Peringatan di Bandung!

“Badan Gizi menetapkan penerima manfaat 82,9 juta,” kata Dadan.

“Kaya, miskin, ibu hamil, menyusui, anak balita, negeri, swasta, itu adalah hak yang akan kami berikan dari pemerintah kepada penerima hak,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X