Cerita Penjual Kopi di Karawang Soal Pertamax Oplos dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Itu Tidak Kreatif!

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Februari 2025 | 20:50 WIB
Potret Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (kiri), dan pedagang kopi di kedai Ulah Coffee di Cilamaya Wetan, Karawang, Tre Ikhwan (kanan).
Potret Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (kiri), dan pedagang kopi di kedai Ulah Coffee di Cilamaya Wetan, Karawang, Tre Ikhwan (kanan).

NARASIDATA.COM - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Riva menjadi salah satu dari 7 tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.

Baca Juga: Menyoal Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia, Yusril Minta untuk Tak Ragukan dan Menghormati Keputusan Hukum Malaysia

Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.

"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Jusuf Kalla Nilai Positif 'Kabur Aja Dulu' yang Ramai di Medsos, Ini Beda Pandangan dari Dubes Jepang hingga Media Tiongkok

Qohar juga menyebut Riva selaku Dirut Pertamina yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga telah menyelewengkan pembelian spek minyak.

Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Skandal Impor Minyak Pertamina, Tambah Daftar Kasus Dugaan Korupsi yang Pernah Bikin Heboh di Medsos dengan Nilai Fantastis!

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Berkaca dari hal itu, terdapat keluh kesah dari berbagai lapisan masyarakat terkait adanya dugaan Pertamax oplos yang selama ini dibeli warga pada pom bensin yang berada di bawah naungan PT Pertamina.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X