Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terciduk KPK, Diduga Gunakan Kekuasaan untuk Meraup Uang Sponsorship Hasil Gratifikasi Demi Fashion Show Anaknya

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Februari 2025 | 22:05 WIB
Ilustrasi foto gelaran fashion show. (Unsplash/Michael Lee)
Ilustrasi foto gelaran fashion show. (Unsplash/Michael Lee)

Nominal Uang yang Dibutuhkan dan Diterima Haniv untuk Sponsorship Fashion Show Anaknya

Asep menjelaskan pada proposal yang diberikan, anak Haniv membutuhkan dana Rp150 juta.

Ia juga menyertakan nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.

Baca Juga: Skandal Impor Minyak Pertamina, Tambah Daftar Kasus Dugaan Korupsi yang Pernah Bikin Heboh di Medsos dengan Nilai Fantastis!

“Terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” kata Asep.

Kemudian pada tahun 2016 hingga 2017, terbukti jika Feby total mendapatkan transfer masuk Rp387 juta dari kantor Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

Di tahun yang sama namun bukan dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.

Baca Juga: Program Baru Meghan Markle Disebut Menjiplak Konsep Milik Pamela Anderson, Warganet Temukan Kemiripan Ini

“Bahwa seluruh penerimaan fashion show jumlahnya jadi Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan,” imbuh Asep.

Total Uang Hasil Gratifikasi yang Diduga Diterima Oleh Haniv

Selain untuk keperluan biaya fashion show, KPK juga membongkar jika ada uang masuk selain sponsorship kegiatan anaknya.

Baca Juga: Kesehatan Paus Fransiskus Mulai Membaik, Vatikan Beri Bocoran Isi Telepon Bapa Suci dengan Paroki Gaza

“Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634,” terang Asep.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” pungkasnya.

Atas perbuataannya ini, Haniv telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X