Menyoal Isu Pertamax Oplosan dan Klarifikasi Pertamina, Kejagung: yang Kita Selidiki 2018-2023

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:05 WIB
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)

NARASIDATA.COM - Media sosial tengah panas dengan topik diskusi warganet mengenai Pertamax oplosan.

Persoalan Pertamax oplosan ini muncul usai Kejaksaan Agung membongkar tentang dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 7 tersangka pada Senin, 24 Februari 2025 dan mengungkapkan mufakat jahat periode 2018-2023 itu telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Geger Pertamax Oplosan, Pertamina Klaim BBM yang Beredar Sudah Sesuai Spek Migas

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi salah satu tersangka dari 7 orang yang ditetapkan oleh Kejagung.

Ia ditengarai telah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah lagi.

Karena itu, muncul di publik kabar tentang Pertalite yang dioplos dan diolah untuk kemudian dijual sebagai Pertamax di SPBU resmi milik Pertamina.

Baca Juga: Menyoal Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia, Yusril Minta untuk Tak Ragukan dan Menghormati Keputusan Hukum Malaysia

Bantahan Pertamax Oplosan yang Sempat Dikeluarkan Pertamina

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina menyatakan jika tidak ada Pertamax oplosan di masyarakat.

“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat menemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Jusuf Kalla Nilai Positif 'Kabur Aja Dulu' yang Ramai di Medsos, Ini Beda Pandangan dari Dubes Jepang hingga Media Tiongkok

“Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,” imbuhnya.

“Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegas Fadjar.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X