Masyarakat Indonesia Pemakai BBM Non Subsidi Kecewa, Ternyata Ini Bahaya Mengoplos Pertamax pada Performa Kendaraan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 27 Februari 2025 | 18:25 WIB
Kasus Dirut Pertamina Oplos Pertamax. (instagram.com/pertamina)
Kasus Dirut Pertamina Oplos Pertamax. (instagram.com/pertamina)

NARASIDATA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. 

Riva diduga membeli pertalite (RON 90) dan mencampurnya hingga menjadi pertamax (RON 92).

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Cerita Guru Honorer di Karawang Soal Skandal Dugaan Pertamax Oplos: Pantas Mesin Motor Saya Sering Bermasalah

Research Octane Number (RON) 90 merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni pertalite yang disubsidi pemerintah. 

Sementara itu, RON 92 adalah pertamax yang memiliki tingkat resistensi terhadap detonasi yang lebih tinggi.

Meski demikian, Qohar belum merinci lebih lanjut mengenai metode pengoplosan tersebut. 

Baca Juga: Respon Keresahan Warga RI, DPR Bakal Ajak Diskusi Pimpinan Industri Kendaraan Tanah Air Soal Isu Dugaan Pertamax Oplosan!

Ia memastikan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidikan selesai.

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," tegasnya.

Kasus ini juga mencakup dugaan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. 

Baca Juga: Menteri Bahlil Ikut Respon Skandal Pertamax Oplos, Soal Kepastian Spek BBM Pertamina hingga Lapor Langsung ke Prabowo

Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses impor, terdapat markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

Akibatnya, negara harus membayar biaya pengiriman sebesar 13-15 persen lebih tinggi secara melawan hukum.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X