Komite Akan Luncurkan Pedoman Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 27 Februari 2025 | 22:05 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional

NARASIDATA.COM - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah  menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital pada Rabu (12/2/2025). Pedoman ini akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025).

"Alhamdulilah, bahwa minggu lalu Komite sudah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini Insya Allah akan kami launching pekan depan", ujar Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo.

Dalam kesempatan ini Suprapto memamaparkan bahwa pedoman ini akan segera diluncurkan pekan depan agar segera dapat diimplementasikan.

Baca Juga: Reza Gladys Ingin Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Sebut Polisi Harus Menaikkan Martabat Polri

Selesainya pembuatan pedoman ini juga disertai pertemuan anggota Komite dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada sehari sebelumnya pada Rabu (19/2/2025) yang digelar secara daring. 

Dalam kesempatan itu Wamen Komdigi ingin memastikan bahwa penyusunan ini telah dibuat dengan konsultasi berbagai pemangku kepentingan dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Sebagai informasi, dalam penyusunan pedoman ini, Komite telah membuka ruang komunikasi bagi para pihak dengan melakukan pertemuan dan diskusi untuk membahas isi pedoman ini agar bisa mengadopsi kepentingan para pihak tanpa melampaui kewenangan Komite sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam pembahasannya, setelah rancangan pedoman telah dibuat, Komite juga mengirimkan naskah rancangan pedoman kepada asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Juga: Akui Pertamax Sekarang Lebih Boros Daripada Dulu, Konsumen Mengeluhkan Dampak Penggunaannya

Naskah final pedoman ini diselesaikan setelah dilakukan pematangan dan mengadopsi berbagai masukan yang diterima Komite dari para pihak.

Dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa itu juga Ketua Komite Suprapto menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres tersebut ada enam tanggung jawab atau kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tersurat adanya enam kewajiban perusahaan platform digital yaitu :

Baca Juga: Presiden Prabowo Respon Isu Pertamax Oplosan yang Dijual Pertamina, Janji Tindak Tegas untuk Membela Rakyat

  1. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan  komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan  Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan  melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan  Platform Digital;
  2. memberikan upaya terbaik untuk membantu  memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang  diproduksi oleh Perusahaan Pers;
  3. memberikan perlakuan yang adil kepada semua  Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform  Digital;
  4. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan  bertanggung jawab;
  5. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma  distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme  berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
  6. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Dalam diskusi ini Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Perpres nomor 32 tahun 2024, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki tugas dan fungsi fasilitasi kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital dan mengawasi adanya pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Berbagai bentuk kerja sama dan hasil pengawasan pemenuhan tanggung jawab ini akan disusun oleh Komite sebagai laporan dan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Adanya Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas ini diharapkan akan menjadi panduan bagi para pihak untuk bekerja sama dan bagi perusahaan platform digital akan segera melanjutkan kerja sama dengan perusahaan pers yang selama ini tertunda.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X