Terbongkar! Spesifikasi Pertamax di SPBU Pertamina Tak Sesuai Aturan Bensin Mobil Baru Tanah Air Sejak Tahun 2018

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:15 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

NARASIDATA.COM - Sedang hangat diperbincangkan warga Tanah Air terkait Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut Riva selaku Dirut Pertamina yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga telah menyelewengkan pembelian spek minyak.

Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

Baca Juga: Sebelumnya Khawatirkan Mesin Kendaraan Warga RI Bermasalah, Kini DPR Sidak ke SPBU Pertamina hingga Pom Bensin Shell

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Berkaca dari hal itu, terdapat kebijakan pemerintah RI terkait spesifikasi BBM yang layak dipasarkan di dalam negeri.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Bersuara Usai Kabar Ditutupnya RANS Nusantara Hebat, Managemen Bilang Hal Ini

Adapun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang batas emisi setara Euro 4, spesifikasi bahan bakar Euro 4 yakni RON minimal 91, bebas timbal dan kandungan sulfurnya maksimum 50 ppm.

Dalam aturan itu mewajibkan mobil bensin baru yang dijual di Indonesia mulai 7 Oktober 2018 harus memenuhi spesifikasi Euro 4.

Usut punya usut, ternyata pada tahun 2018 lalu, tidak ada produk BBM Pertamina yang sesuai spesifikasi Euro 4, meski sudah diatur dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017.

Baca Juga: Kesaksian Ahli Telematika di Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ungkap Ada Tindak Kekerasan Sampai Terpental

Di sisi lain, publik Tanah Air juga perlu mengetahui kandungan timbal di dalam spesifikasi berbagai jenis BBM Pertamina.

Sebab, berdasarkan paparan dalam artikel Organisasi Pure Earth pada tahun 2024, kandungan timbal dalam pencemaran udara dari gas kendaraan dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X