Prabu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung Cianjur Laporkan Dugaan Maling Uang Rakyat oleh Kades Cibarengkok: Diduga Tidak Tepat Sasaran

Photo Author
Adithya Nurcahyo, Narasi Data
- Rabu, 5 Maret 2025 | 16:22 WIB
Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung, Cianjur yang melaoprkan dugaan maling uang rakyat (korupsi) Kepala Desa
Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung, Cianjur yang melaoprkan dugaan maling uang rakyat (korupsi) Kepala Desa

NARASIDATA.COM - Dugaan maling uang rakyat alias korupsi tercium oleh Kordinator Kecamatan (Korcam) Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya (LSM PIJ) Kecamatan Bojongpicung.

Menindaklanjutinya, Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bpjongpicung datangi Polres Cianjur guna melaporkan atas dugaan merugikan keuangan negara (Korupsi).

Dugaan maling uang rakyat ini terjadi akibat penyelewengan Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2022-2023 dan 2024.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Tulis Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya Meski Sempat Bersitegang

"Anggaran Dana Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dari tahun 2022-2023 dan 2024 banyak sekali yang diduga tidak tepat sasarannya dan diselewengkan oleh Kepala Desa Cibarengkok," ujar M. Abdul Aziz Ketua Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya.

Dugaan ini ditemukan berdasarkan laporan dari beberapa elemen tokoh dan warga masyarakat kepada Lembaga kami LSM Prabhu Indonesia Jaya Kordinator Kecamatan (Korcam) Bojongpicung.

"Dari data yang kami himpun, diduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibrengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2022 s/d 2024," tutur Aziz.

Baca Juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus Kembali Alami Gagal Napas Akut, Vatikan Beri Penjelasan Ini

Pada data tersebut terpapar sejumlah temuan yaitu Anggaran Dana Desa (DD) dan Pungutan Liar (Pungli) yang menurut Aziz berpotensi menimbulkan kerugian Negara, adapun sejumlah temuan yaitu :

I. Anggaran tahun 2022

1. Adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan Dana Desa Tahap II untuk Pembangunan Tempat Wisata Air
Soropotan yang tidak sesuai dengan RAB dan sebagian tidak dilaksanakakan
pengerjaanya.
2. Sebagian Anggaran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2022 untuk pembangunan
Tempat Wisata Air Soropotan sebesar yang tidak direalisasikan di kemblikan ke RKU Desa akan tetapi diwaktu yang sama di tarik kembali dan tetap tidak direalisasikan.
3. Adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Kewajiban Pembayaran Pajak PPh dan
PPn tahun anggaran 2022 Dana Desa tahap III belum dibayarkan atau di setorkan ke kas Negara

Baca Juga: Solusi Dedi Mulyadi ke Warga Daerah Langganan Banjir di Karawang: Rumah Panggung Setinggi 2,5 Meter

II. Anggaran tahun 2023

1. Adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Anggaran Ketahanan Pangan yang
bersumber dari Dana Desa Tahap I untuk pengadaan alat mesin Pertanian yang realisasinya tidak sesuai dengan RAB
2. Adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Kewajiban pajak PPh dan PPn Dana Desa Tahap I belum di bayar atau disetorkan ke kas Negara
3. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa yang mana Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2023 Tanggal 18 Agustus 2023 diajukan pemblokiran dan berdasarkan printout RKU Desa tanggal 5 September 2023 Dana Desa Tahap II telah ditarik oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tampa melalui
pembukaan Pemblokiran
4. Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di buktikan dengan adana Surat Teguran I Tahun 2023 dari pihak kecamaan Bojongpicung kepada desa cibarengkok tentang anggaran MCK sebagai pendukung sarana wisata belum direalisasikan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X