Upaya Pemerintah Selamatkan Pekerja Sritex dari Badai PHK, Benarkah BUMN Turun Tangan?

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 6 Maret 2025 | 08:05 WIB
Momen perpisahan Dirut Sritex Iwan Lukminto dan para pekerja Sritex. (instagram.com/sritexindonesia)
Momen perpisahan Dirut Sritex Iwan Lukminto dan para pekerja Sritex. (instagram.com/sritexindonesia)

NARASIDATA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat penting dengan sejumlah menteri serta perwakilan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Rapat tersebut membahas dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan. 

Dalam rapat yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Tim Kurator dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex.

Baca Juga: Banjir Genangi RSUD Bekasi: Rendam Alat Kesehatan yang Butuh Sumber Listrik

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh perhatian dan berupaya mencari jalan keluar.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap bagaimana mencari jalan keluar bagi para pekerja yang terdampak PHK di PT Sritex," ujar Prasetyo Hadi.

Pemerintah berupaya memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Baca Juga: Terdampak Banjir, Direktur RSUD Chasbullah Bekasi Cemaskan Kondisi Pasien Akibat Fasilitas Rumah Sakit yang Belum Memadai

Dalam hal ini, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal hak-hak tersebut hingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pekerja.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa karyawan PT Sritex resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025. 

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk pekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga: Bukan Curah Hujan, Pramono Anung Justru Soroti Genangan Banjir DKI Gegara Air Kiriman dari Wilayah Hulu

Pihaknya dan juga BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan guna membahas mekanisme pencairan JHT.

"Hari ini nanti rapat membahas mekanisme pencairan JHT. Jumlah eks pekerja Sritex cukup banyak sehingga mekanisme pencairan JHT dibahas lebih detail dan rinci," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X