Meski Nikita Mirzani Sudah Ditahan, Razman Nasution Bersikeras Tak Cabut Laporannya atas Kasus Penganiayaan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 6 Maret 2025 | 17:45 WIB
Nikita Mirzani akan Tetap Dilaporkan atas Kasus Penganiayaan Terhadap Razman Nasution. (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani akan Tetap Dilaporkan atas Kasus Penganiayaan Terhadap Razman Nasution. (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

NARASIDATA.COM - Razman Nasution Tetap Lanjutkan Laporannya Meski Prihatin atas Penahanan Nikita Mirzani.

Meskipun menyatakan rasa prihatin atas penahanan Nikita Mirzani, pengacara Razman Arif Nasution menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan terhadap sang aktris.

Sebelumnya, dalam perseteruannya dengan Nikita terkait kasus Vadel Badjideh dan Lolly, Razman telah melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan

Baca Juga: Update Insiden Banjir DKI: Warga Keluhkan Alat Peringatan Dini yang Tak Berbunyi di Jakarta Selatan

Kini, meskipun Nikita telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, Razman tetap bersikeras untuk melanjutkan kasusnya.

Alih-alih menunjukkan belas kasihan, Razman menegaskan bahwa ia tidak akan menarik laporannya.

"Pertanyaannya apakah saya prihatin atau tidak lalu kemudian saya mencabut laporan saya karena dia jadi di tahanan sekarang dengan hukuman yang menurut saya ancaman hukumannya sampai 20 tahun?" ujar Razman Nasution dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu 5 Maret 2025.

Baca Juga: Banjir Jakarta Siaga 2, Pramono Anung Soroti Sampah yang Menumpuk di Pintu Air Manggarai

"Jawabnya setelah berkoordinasi dengan keluarga dan anak-anak, maka saya tetap melanjutkan," tambahnya.

Razman pun mengungkapkan alasan di balik keputusannya tersebut. 

Ia meyakini bahwa tindakan yang diambilnya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Nikita Mirzani agar tidak semena-mena terhadap orang lain.

Baca Juga: Banjir Genangi RSUD Bekasi: Rendam Alat Kesehatan yang Butuh Sumber Listrik

Sebelumnya, Razman juga meyakini bahwa Nikita akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ia laporkan. 

Bahkan, ia memperkirakan bahwa kasus tersebut akan segera naik ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X