Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 7 Maret 2025 | 11:15 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

NARASIDATA.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong.

Tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya.

Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca Juga: Sebelumnya Rendam 122 RT, Kini Banjir Telah Surut di Seluruh Titik DKI Jakarta

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkini, Tom Lembong menjalani persidangan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Mensos Saifullah Sebut Banjir Jakarta Mulai Surut Setelah 3 Hari, Ungkap Sebagian Pengungsi Mulai Kembali ke Rumah Masing-masing

Sidang ini dilakukan dengan agenda penyampaian dakwaan dari pihak jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejagung menyoroti tindakan eks Mendag RI periode 2015-2016 itu saat menunjuk koperasi milik TNI-Polri yang dinilai berkaitan dengan kasus impor gula Kemendag RI.

Jaksa menyebut Tom Lembong saat itu menunjuk 4 induk koperasi berbeda milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.

Baca Juga: Peralatan Sekolah hingga Seragam Terendam Banjir, Pengungsi Pelajar di Jakarta Timur Ngadu ke Mensos: Semuanya Kena Pak

Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri. 

Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X