"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.
Kuntadi menambahkan bahwa merek Antam merupakan hak eksklusif perusahaan yang tidak bisa digunakan sembarangan tanpa kontrak kerja yang sah dan perhitungan biaya yang jelas.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diperoleh dari sumber ilegal.
Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Bendum Demokrat Renville Antonio: Sopir Pikap Jadi Tersangka
"Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri," jelas Ketut.
Ia menambahkan bahwa peredaran emas ilegal ini menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan di pasar.
"Kalau beredar terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak, demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," tambahnya.
Baca Juga: Buka Opsi Tokoh Luar Negeri, Prabowo Ingin Pejabat BPI Danantara Bersih dari Titipan
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli,” kata Ketut.
Menambahkan keterangan di atas, Presiden Direktur PT Aneka Tambang Tbk, Nico Kanter, turut membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa Antam tidak memproduksi emas palsu.
Seluruh proses produksi emas di Antam telah melewati sertifikasi ketat, termasuk dari London Bullion Market Association (LBMA), sebuah lembaga internasional yang menerapkan standar audit yang sangat ketat.
“Tidak ada yang namanya emas palsu. Setiap emas yang diproses di Antam harus melewati prosedur sertifikasi yang ketat. LBMA sangat tegas dalam mengaudit kami,” ujar Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR pada 2024.
Peristiwa ini berimbas besar pada kepercayaan publik terhadap PT Antam. Meskipun emas yang beredar tetap memenuhi standar kemurnian, banyak konsumen yang mulai mempertanyakan kredibilitas merek Antam sebagai produsen logam mulia terpercaya di Indonesia.
Dampaknya, permintaan terhadap produk Antam mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dalam berinvestasi emas.