Setelah Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys akan Laporkan 3 Tersangka Tambahan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:45 WIB
Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. (instagram.com/rezagladys)
Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. (instagram.com/rezagladys)

NARASIDATA.COM - Usai melaporkan Nikita Mirzani hingga berujung penahanan, dokter kecantikan Reza Gladys kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan. 

Kali ini, ia berencana melaporkan netizen yang dianggap telah menyerangnya secara verbal di media sosial.

Ditemani suami dan kuasa hukumnya, Reza tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 22.45 WIB pada Rabu 5 Maret 2025. 

Baca Juga: Sebelumnya Rendam 122 RT, Kini Banjir Telah Surut di Seluruh Titik DKI Jakarta

Menurut kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, kedatangan Reza bertujuan untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait dugaan tindak pidana baru yang ia alami.

“Kami dari kuasa hukum menyampaikan bahwa kedatangan klien kami kali ini adalah untuk berkonsultasi dengan penyidik,” ujar Julianus.

Menurut Julianus, kliennya merasa martabatnya telah diserang oleh sejumlah netizen yang diduga sebagai buzzer

Baca Juga: Mensos Saifullah Sebut Banjir Jakarta Mulai Surut Setelah 3 Hari, Ungkap Sebagian Pengungsi Mulai Kembali ke Rumah Masing-masing

Reza mengaku mengalami penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Ya, ada hal-hal yang kami anggap sebagai tindak pidana yang menyerang martabat klien kami,” jelas Julianus.

Meskipun tidak merinci siapa pihak yang akan dilaporkan, kuasa hukum Reza menyebut bahwa yang akan dipolisikan adalah sekelompok netizen yang aktif menyerang Reza di media sosial.

Baca Juga: Peralatan Sekolah hingga Seragam Terendam Banjir, Pengungsi Pelajar di Jakarta Timur Ngadu ke Mensos: Semuanya Kena Pak

Sebelumnya, Julianus sempat mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan beberapa orang lagi sebagai tersangka.

Sosok tersebut sebelumnya telah diperiksa dalam kasus yang sama.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X