Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring.
"Jadi tanggapan dari klien kami adalah, pertama yang perlu kami sampaikan, klien kami ini tidak memiliki dendam sedikitpun terhadap para tersangka," ujar Julianus, dikutip dari Mantra News, Rabu 5 Maret 2025.
"Itu harus dipahami secara bersama-sama," tambahnya.
Julianus menegaskan bahwa kliennya hanya ingin pihak berwajib menegakkan hukum dengan adil dan sesuai prosedur agar pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan.
Nikita bersama asistennya, Mail, saat ini sedang menjalani masa tahanan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Update Skandal Impor Gula, Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Perdana
Sebelumnya, diketahui bahwa Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, saat ini tengah menjalani masa tahanan setelah dilaporkan oleh Reza Gladys.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya itu, Reza Gladys juga melayangkan laporan terhadap Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif, yang dikenal dengan nama Dokter Samira.
Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Bendum Demokrat Renville Antonio: Sopir Pikap Jadi Tersangka
Namun, hingga kini, pihak berwenang baru menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka dalam kasus ini.***