Inilah 3 Perusahaan Pelaku ‘Penyunatan’ Minyakita yang Terancam Ditutup Oleh Mentan, Jual Tidak Sesuai Takaran

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 10 Maret 2025 | 20:50 WIB
Sejarah dan Tujuan Adanya Minyakita di Indonesia. (instagram.com/agendistribusi45)
Sejarah dan Tujuan Adanya Minyakita di Indonesia. (instagram.com/agendistribusi45)
  1. PT Tunasagro Indolestari (TI)

PT Tunasagro Indolestari adalah perusahaan yang bergerak dalam produksi minyak goreng dengan berbagai merek dagang, seperti Minyak Goreng Bulan Sabit, Fetta, dan Naga Mas.

Berdasarkan informasi dari situs indonetwork.co.id, perusahaan ini memiliki fasilitas produksi di Jl. Raya Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Produk-produknya telah didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Insiden Banjir di Bandung: 4 Kecamatan Terendam Akibat Luapan Citarum-Cikapundung

Dengan adanya dugaan pelanggaran takaran dalam produk Minyakita yang mereka produksi, ketiga perusahaan ini kini dalam sorotan publik dan pemerintah. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran tersebut.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X