Puluhan Musisi Indonesia Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 12 Maret 2025 | 20:20 WIB
Musisi Indonesia gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. (Doc. Mahkamah Konstitusi RI)
Musisi Indonesia gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. (Doc. Mahkamah Konstitusi RI)

VISI menyoroti tiga aspek utama dalam sistem royalti yang perlu diperjelas. 

Pertama, apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights. 

Kedua, siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam membayar royalti performing rights.

Baca Juga: Kim Sae-ron Pernah Janji akan Mencicil Uang Rp7,8 Miliar yang Ditagih Gold Medalist, Kirim Chat pada Kim Soo-hyun Minta Kelonggaran: Tolong Beri Saya

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis VISI dalam pernyataannya.

Ketiga, mereka mempertanyakan penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi dalam pembayaran royalti. 

Apakah keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran royalti bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana atau hanya sebatas perdata?

Baca Juga: Bibi Kim Sae-ron Klaim Gold Medalist Menagih Uang Kompensasi DUI Rp7,8 Miliar, Intip Rencana Mendiang Buka Kafe dan Comeback ke Industri Hiburan

Selain melalui jalur hukum, para musisi sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya diplomasi. 

Mereka mendatangi Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan dialog dengan pemangku kebijakan lainnya.

"Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” jelas Armand Maulana dalam diskusi bersama Kemenkumham pada Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Ada Foto Baru Kim Soo-hyun dan Kim Sae-ron yang Dibocorkan ke Publik, Benarkah Keluarga Mendiang Punya 200 Foto Lainnya Selama Masa Pacaran?

Diskusi tersebut juga melibatkan berbagai pihak seperti pencipta lagu dan promotor untuk mencari solusi terbaik bagi industri musik Indonesia.

Perdebatan mengenai royalti ini semakin mencuat setelah kasus antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias menjadi perhatian publik. 

Banyak yang menilai bahwa peraturan terkait hak cipta di Indonesia masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi musisi dan pencipta lagu.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X