Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:45 WIB
Fakta mengenai pembayaran THR untuk driver ojek online. (instagram.com/grabid)
Fakta mengenai pembayaran THR untuk driver ojek online. (instagram.com/grabid)

Sebagai perusahaan teknologi, aplikator selama ini tidak mengakui pengemudi dan kurir sebagai karyawan tetap, melainkan sebagai mitra.

Hal ini menimbulkan perdebatan apakah kebijakan THR ini akan berdampak pada perubahan status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator. 

Selain itu, pemerintah sendiri telah membuka posko aduan dan konsultasi THR untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan dari pengemudi serta kurir online. 

Baca Juga: Puluhan Musisi Indonesia Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya

Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Namun, keberadaan posko ini tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran pengemudi dan kurir online. 

Sejumlah pengemudi berharap ada pengawasan lebih ketat agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Codeblu Bantah Skandal Pemerasan Bermodus Ulasan Makanan Toko Roti Senilai Rp350 Juta

“Saya berharap pemerintah benar-benar mengawasi. Jangan sampai hanya segelintir pengemudi yang dapat THR, sementara yang lain tidak,” ujar salah satu pengemudi ojek online di Jakarta.

Dengan berbagai tantangan yang ada, penerapan kebijakan THR bagi pengemudi dan kurir online masih perlu diawasi dan dievaluasi lebih lanjut. 

Keputusan ini merupakan langkah awal yang baik, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X