“Saat nanti mengundang para calon ASN, instansi-instansi ini kemudian mendata,” ucap Zudan.
“Instansi kemudian menghubungi tempat bekerjanya yang lama agar bisa mempekerjakannya kembal,” imbuhnya.
Rentang waktu bekerja sementara yang dimaksud oleh Zudan hanya sampai pada 30 September 2025.
Baca Juga: Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti
Menurutnya, menghubungi tempat kerja yang lama adalah sebuah upaya yang bisa dilakukan.
“Kalau kita berupaya, kemungkinannya masih ada dua, kemungkinan gagal, kemungkinan juga berhasil mengembalikan yang bersangkutan bekerja kembali sampai 30 September karena 1 Oktober sudah masuk kembali,” tandasnya.***