Update Skandal Suap Pejabat DPRD OKU Sumsel: Soal Proyek Jalan-Jembatan PUPR hingga Rp2,6 M Disita

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 17 Maret 2025 | 21:03 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. (Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. (Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi

NARASIDATA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan hingga jembatan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dalam kasus itu setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut terdapat sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap tersebut.

Baca Juga: Serikat Buruh Independent PT Pou Yuen Indonesia Gelar Buka Puasa Perdana, Jalin Solidaritas dan Bangun Komunikasi antar Anggota

Proyek-proyek PUPR OKU Sumsel itu terkait rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR.

Kemudian, sejumlah proyek itu ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR kepada MFZ dan ASS selaku pihak swasta. 

Ketiga orang itu pun diduga bersekongkol untuk menggunakan perusahaan lain untuk melaksanakan sembilan proyek. Perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai cangkang pun berlokasi di Lampung.

Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Adanya Potensi Tsunami saat Lebaran 2025, Ini Titik Lokasinya

Kemudian para Anggota DPRD itu menagih jatah fee proyek yang dijanjikan oleh Kadis PUPR, karena dijanjikan akan diberikan sebelum Lebaran 2025.

Setyo menilai, pertemuan untuk menagih jatah itu pun dihadiri oleh oleh penjabat bupati.

Setelah itu, MFZ selaku pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar dan ASS sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR untuk jatah para wakil rakyat tersebut. Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan proyek.

Baca Juga: Setelah Rekaman Percakapan Viral, Muncul Video Karyawan Baim Wong Diduga Memata-matai Gerak Gerik Paula Verhoeven

Alhasil, KPK pun berhasil mendatangi rumah Kadis PUPR dan menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari MFZ dan ASS. Setelah penyitaan, KPK pun menangkap para tersangka lain.

"Saya ingin ingatkan kepada seluruh kepala daerah, legislatif, yang masih baru baru dilantik beberapa waktu lalu," tegas Setyo.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X